2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a. bunga/margin/bagi hasil;
b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
3. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan, yaitu:
Baca Juga: Bank Mandiri Luncurkan Livin Paylater, Limit Sampai Rp20 Juta
1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan
2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;
dan
Baca Juga: Kata Pengamat Ekonomi INDEF soal Utang Indonesia di Pemerintahan Jokowi Capai Rp8.000 Triliun
1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;
2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025;
3) dan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender
dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.