JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Desember 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability.
Yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024.
"Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Perry dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Mengenal Tabungan Umrah dari Perbankan Syariah: Manfaat dan Cara Membuka Rekeningnya
"Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga," tambahnya.
Ia menyampaikan, BI juga terus mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi-keuangan digital. Termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Perry menuturkan, penguatan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mencakup langkah sebagai berikut:
1. Stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
Baca Juga: Resmi, Ini Jadwal Operasional Bank BCA Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
2. Penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI);
3. Penguatan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi;
4. Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran dan perluasan kerja sama antarnegara guna meningkatkan volume transaksi dan mendorong inklusi Ekonomi Keuangan Digital (EKD), melalui:
(a) menetapkan target penggunaan QRIS sebesar 55 juta pengguna pada tahun 2024;
(b) menetapkan target volume transaksi QRIS sebanyak 2,5 miliar transaksi pada tahun 2024; dan
Baca Juga: BI-Bank of Korea Sepakat Dorong Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Keuangan!
(c) memperkuat strategi implementasi QRIS Antarnegara untuk percepatan akseptasi transaksi;
5. Perluasan kerja sama internasional dengan bank sentral dan otoritas negara mitra, khususnya melalui QRIS antarnegara dan Local Currency Transactions (LCT), serta fasilitasi promosi investasi, perdagangan, dan pariwisata di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Adapun terhitung mulai 21 Desember 2023, Bank Indonesia menggunakan nama BI-Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter.
"Penggantian nama ini tidak mengubah makna dan tujuan BI-Rate sebagai stance kebijakan moneter Bank Indonesia, serta operasionalisasinya tetap mengacu pada transaksi reverse repo Bank Indonesia tenor 7 hari," ucap Perry.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.