JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, PT Dirgantara Indonesia atau PTDI tidak melakukan pemotongan gaji karyawan.
Ia menyampaikan, yang dilakukan PTDI adalah membayar gaji karyawannya secara bertahap atau mencicil, lantaran kas perusahaan tidak mencukupi. Pasalnya, ada sejumlah klien PTDI belum melunasi tagihan.
"Tidak ada pemotongan dan sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena ada cash mis (cash mismatch), ada pembayaran yang enggak masuk tepat waktu," kata Erick saat temu media di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Erick menyebut dirinya sudah mendapat laporan dari PTDI mengenai hal itu. Pihaknya pun akan membantu PTDI untuk berkomunikasi dengan pembeli yang belum melunasi pembayarannya. Namun, Erick tidak mengungkap siapa klien tersebut.
Baca Juga: Banyak Pesanan Pesawat Tapi PTDI Cicil Gaji Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PTDI mencicil pembayaran gaji karyawannya karena masalah keuangan. Informasi itu mencuat dari surat perusahaan yang beredar, yang ditujukan kepada para pegawainya.
Surat itu menyebutkan jika gaji bulan November 2023 paling lambat akan dibayarkan 22 Desember 2023. Sedangkan nilai gaji yang akan dibayarkan selanjutnya maksimal Rp1 juta.
Surat edaran tersebut bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023. Surat tertanggal 15 Desember 2023 itu ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM Wildan Arief.
"Kami atas nama direksi dan manajemen PT Dirgantara Indonesia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 ini, dan kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif," demikian pernyataan PTDI dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya
Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimald pun buka suara soal hal itu. Ia menegaskan, gaji karyawan PTDI tidak dipotong. Tetapi, pembayaran dilakukan dengan cara mencicil.
Gemma juga mengaku keputusan tersebut sudah dibicarakan dengan perwakilan pekerja.
"Permasalahan gaji ini sudah diantisipasi dan dikomunikasikan, serta dibahas bersama dengan perwakilan karyawan. Oleh karenanya, sampai dengan saat ini gaji karyawan tidak pernah dipotong (dikurangi) pembayarannya, hanya saja dibayarkan secara bertahap," jelas Gemma kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Gemma menerangkan, masalah keuangan yang dialami perusahaan saat ini disebabkan pembayaran yang tersendat dari konsumen PTDI. Meski kontrak kedua pihak telah ditandatangani dan efektif berjalan, pembayarannya masih memerlukan waktu.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Jembatan Otista Bogor, Disebut Tahan 100 Tahun dan Kuat Dilewati Trem
Sebelum memutuskan mencicil gaji karyawan, PTDI juga mengusahakan pendapatan dari optimalisasi aset non-produktif seperti inventori lama yang tidak dapat dimanfaatkan untuk program berjalan.
Di sisi lain, Gemma menyebut perusahaan masih punya prospek bisnis yang baik. Hal itu terlihat dari ditandatanganinya sejumlah kontrak baru. Seperti perpanjangan kontrak dengan Tentera Udara Diraja Malaysia (TUDM) untuk pemeliharaan pesawat CN235 selama 5 tahun ke depan.
"Selain itu, perbaikan bisnis juga diperoleh PTDI dari kontrak-kontrak baru senilai total ekuivalen 1 miliar dollar AS di 2023, lebih tinggi dibandingkan perolehan kontrak di 2022," ujarnya.
"Perseroan mendapat pula kepercayaan dari Bappenas untuk mengembangkan pesawat N219 menjadi pesawat amfibi yang dapat take-off dan landing di perairan," tambahnya.
Baca Juga: Kemenkes Minta Nakes Tak Pakai Calo saat Urus STR Seumur Hidup, Cukup di SATUSEHAT SDMK
Hal ini akan sangat membantu pengembangan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
"Hal-hal di atas menunjukkan bahwa prospek PTDI di tahun-tahun selanjutnya akan semakin membaik, sehingga PTDI dapat lebih berkembang dan semakin maju," tandasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.