Berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2023, wajib pajak orang pribadi adalah kelompok yang diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Wajib pajak ini merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Hal ini artinya semua wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK perlu memadankan NIK mereka dengan NPWP.
Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi
1. Kunjungi laman pajak.go.id.
2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda.
3. Masukkan kode keamanan, lalu klik "Login".
4. Pilih menu "Profil" dan kemudian "Data Profil".
5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
6. Lakukan validasi NIK dengan mengklik tombol “Validasi”.
7. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan.
8. Logout dan coba masuk kembali menggunakan NIK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.