JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut link jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 tahap 3 dan 4 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
SKTT PPPK Kemendikbud 2023 tahap 3 dan 4 melibatkan wawancara dan/atau praktik mengajar online.
Semua peserta akan mengikuti tes wawancara, sementara praktik mengajar hanya untuk jabatan fungsional dosen.
Pastikan menggunakan aplikasi video conference sesuai jadwal 8-15 Desember 2023.
Link Jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2023 Tahap 3 >>> Klik di sini
Link Jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2023 Tahap 4 >>> Klik di sini
1. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos
2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).
Baca Juga: Link Pengumuman PPPK 2023 Kemenag, Kemendikbud dan Instansi Lain, Ini Cara Cek Perangkingan
1) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2) KTP asli yang masih berlaku/KK asli atau fotokopi KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang berada di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri.
3) Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
4) Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
a. SKT Tambahan direncanakan akan dilaksanakan pada rentang tanggal 8 s.d.15 Desember 2023.
b. Jadwal dan informasi detil mengenai pelaksanaan SKT Tambahan bagi peserta yang belum dijadwalkan, akan disampaikan kemudian.
c. Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
d. Kelulusan akhir peserta seleksi PPPK kebutuhan khusus dan kebutuhan umum tetap memperhatikan angka 2 dan 3.
e. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk lain.
f. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.
g. Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
h. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Link dan Cara Pemilihan Lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023 Berikut Jadwalnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.