JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar proses seleksi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) pada tanggal 7-17 Desember 2023.
Peran PPIH sangat penting sebagai petugas haji yang memberikan bimbingan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji selama berada di Indonesia dan Arab Saudi selama pelaksanaan ibadah haji.
Dimulai besok, Kamis (7/12), proses seleksi petugas haji ini terbuka untuk PPIH kelompok terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi, dan akan dilakukan secara bertahap.
Link contoh surat pernyataan petugas haji 2024 tersedia di akhir artikel.
Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, berikut adalah syarat pendaftaran petugas haji tahun 2024:
Syarat pendaftaran untuk PPIH Arab Saudi
Syarat umum
Syarat khusus Formasi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi/Konsumsi/Transportasi:
Formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.