5. Jika sudah benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
6. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri.
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan."
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK November 2023
8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
9. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.
10. OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Melalui laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.
Dengan demikian, Anda dapat mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjaman online.
Baca Juga: Belanja di Indomaret Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRImo, Begini Caranya
Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda kenal atau tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan dan tanyakan cek BI checking atau SLIK OJK Anda dengan menghubungi OJK melalui kontak 157 (telepon), email [email protected], atau WhatsApp ke 081-157-157-157.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.