JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 pada, Selasa (21/11/2023). Jumlah itu naik 3,57 persen atau Rp70.825 dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670.
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jabar akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023.
Di Jabar, ada dua wilayah yang upah minimumnya masuk jajaran yang tertinggi di Indonesia. Yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Untuk Kab. Bekasi, Pemkab setempat mengatakan ada tiga usulan soal UMK 2024.
"Karena tidak bertemu (sepakat), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti akan ditetapkan oleh Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Cikarang, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Pengusaha Harap Isu Kenaikan Upah Tak Dibawa ke Ranah Politik Jelang Pilpres 2024
Dia menjelaskan, tiga unsur anggota Dewan Pengupahan masing-masing pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja memiliki pandangan berbeda terkait besaran UMK Bekasi 2024.
Pertama versi pemerintah daerah yang menginginkan kenaikan UMK 2024 sebesar 1,59 persen atau setara dengan Rp81.678. Jika usulan ini disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.219.262.
Kemudian versi pengusaha yakni Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi yang mengusulkan kenaikan upah sebesar 1,16 persen atau setara Rp59.904. Apabila disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.197.479.
Terakhir versi serikat pekerja atau perwakilan buruh yang menginginkan kenaikan upah hingga mencapai 14 persen atau Rp770.000 dari UMK Bekasi 2023. Jika usulan buruh ini disetujui maka UMK Bekasi tahun depan menjadi Rp5.907.575.
Baca Juga: UMP Rendah, Ekonom Sebut Para Pekerja Jadi Golongan Terancam Miskin
Adapun UMK Kab. Bekasi pada 2023 adalah sebesar Rp5.137.575.
"Seluruh rekomendasi tersebut kita serahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," ujar Edi seperti dikutip dari Antara.
Sementara Pemkab Karawang merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) hingga 12 persen atau menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.
Ia menyebutkan, rekomendasi kenaikan UMK tahun depan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Baca Juga: Ekonom Nilai 3 Pasangan Capres-Cawapres Belum Punya Program Konkret Atasi Kemiskinan
"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12 persen," ucap Rosmalia seperti dikutip dari Antara.
Dalam surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK tahun 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar disebutkan usulan rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp5.176.179.
Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.
Usulan rekomendasi kenaikan UMK tahun depan tersebut disampaikan Pemkab Karawang ke Pemprov Jabar sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK tahun 2024.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menetapkan usulan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2024 dari 27 kabupaten/kota Jawa Barat sudah masuk ke provinsi paling lambat pada 27 November 2023.
Baca Juga: Pengumuman! Tarif Tol Semarang-Solo Naik Mulai Senin 27 November, Ini Rinciannya
"Sehingga ada waktu untuk dibahas terlebih dahulu sampai dengan 30 November 2023 sebelum penetapan dan pengumuman," kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut, kata Teppy, sehubungan dengan dengan adanya aspirasi dari serikat pekerja di DPRD Jawa Barat yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Jawa Barat yang menolak berdasarkan PP 51 tahun 2023.
"Dalam pertemuan itu muncul aspirasi Pj Gubernur mendiskresi PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK, Komisi V DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD, Gubernur, Menaker, DPR RI dan Presiden," ucapnya.
Diskresi yang dimaksud, kata Teppy, agar Penetapan UMK memperhatikan usulan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten dan kota meski tidak sesuai PP Nomor 51 tahun 2023.
"Arahan memang secara normatif mengacu PP 51 tahun 2023. Kita tunggu nyatanya nanti usulan yang disampaikan bagaimana," tuturnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.