JAKARTA, KOMPAS.TV- Upah Minimum Provinsi (UMP) di 34 daerah baru saja diumumkan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, UMP yang ditetapkan masih belum bisa menyejahterakan pekerja.
Bhima menjelaskan, saat ini ada 25 juta orang miskin di Indonesia. Jumlah itu terlalu besar untuk negara yang ingin jadi negara maju di 2045. Apalagi dengan kenaikan upah yang tidak signifikan, justru bisa menciptakan orang miskin baru.
“Bagaimana mungkin pekerja dengan kenaikan UMP sangat kecil di bawah rata-rata inflasi secara nasional dan ditambah pertumbuhan ekonomi tahun 2024, bisa menghadapi tekanan harga kebutuhan pokok, harga perumahan naik, tapi upahnya rendah?” kata Bhima dalam program Kompas Bisnis, Rabu (22/11/2023).
Bhima menyebut pekerja yang upahnya minim adalah golongan terancam miskin. Ia mencontohkan pekerja di DKI Jakarta, dengan upah tidak sampai Rp5,1 juta di 2024, namun harus menanggung hidup seorang istri dan dua orang anak tentu saja tidak mencukupi.
Berdasarkan standar Badan Pusat Statistik (BPS), orang miskin adalah orang yang pengeluarannya di bawah Rp17.851 per hari atau Rp535.530 per bulan. Dengan anggota keluarga 4 orang, maka UMP yang tak sampai Rp5,1 juta di Jakarta itu tidak akan cukup.
Baca Juga: Pengusaha Harap Isu Kenaikan Upah Tak Dibawa ke Ranah Politik Jelang Pilpres 2024
“Pekerja dengan upah minim itu seolah-olah dia kerja terima upah, tapi sebenarnya dia masuk kategori terancam miskin,” ujar Bhima.
Berbeda dengan BPS, Bank Dunia membuat standar pengeluaran Rp1.5 juta per bulan sebagai batasan orang miskin. Menurut Bhima, pemerintah Indonesia bisa saja menggunakan dua standar itu.
“Ya pakai saja dua-duanya. Jika ingin mengukur kemiskinan ekstrem bisa pakai BPS, kalau mau mengukur soal bantuan sosial, kenaikan upah, itu pakai Bank Dunia,” tutur Bhima.
Ia menyebut, seharusnya dengan bekerja bisa menjadikan orang miskin pindah status sosial menjadi kelas menengah bawah, kelas menengah atas, hingga menjadi masyarakat ekonomi atas.
Tapi jika UMP yang diberikan tak bisa mengejar kenaikan biaya hidup akibat inflasi, maka hal itu sulit terjadi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 34 Provinsi, Mana yang Paling Tinggi?
“Jangan sampai garis kemiskinan rendah, upah kecil, orang bekerja tapi tetap miskin dan susah melakukan mobilitas sosial. Harusnya dengan bekerja orang miskin bisa jadi kelas menengah,” sebut Bhima.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP Jakarta resmi naik menjadi Rp5.067.381 pada 2024 dari Rp4,9 juta pada 2023.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya. (kenaikannya) 3,6 persen," kata Heru dikutip dari pemberitaan Kompas.tv,
Heru mengatakan keputusan terkait UMP 2024 DKI tersebut diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Kemenhub akan Kembali Gelar Mudik Gratis untuk Pemotor Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
"Pemerintah DKI menetapkan alfa tertinggi yaitu alfa 0,3 sesuai dengan PP 51/2023," ujarnya.
"Pemprov DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," sambungnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkap alasan kenaikan UMP di 34 daerag relatif rendah.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kebijakan upah minimum sejatinya diperuntukkan bagi pekerja pemula, yakni karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun ke bawah.
"Tujuannya upah minimum itu untuk menjaga supaya para pekerja yang baru kerja satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar upah murah," kata Indah, Selasa (21/11/2023), seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Maryo Sarong.
Baca Juga: Tol Japek II Kutanegara-Sadang dan Ruas Tol Kartasura-Karanganom Dibuka Fungsional untuk Nataru
Sebab itu, kata dia, pemerintah menetapkan aturan UMP melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 adalah perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena itu, supaya terhindar dari sifat murah itu, maka pemerintah hadir memiliki kebijakan yang dasar regulasinya adalah PP Nomor 51 tahun 2023," jelasnya.
"(Pemerintah) ikut hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja usia masa kerja satu tahun ke bawah agar tidak terjebak upah murah dan tidak masuk dalam kemiskinan," sambung Indah.
Lebih lanjut, ia menyebut penetapan UMP dinilai bisa menjaga daya beli pekerja.
Baca Juga: Promo Tiket Damri Cuma Rp77, Berlaku untuk AKAP dan Angkutan Bandara Berbagai Rute
"Kalau bisa jaga daya beli pekerja maka akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi di wilayahnya masing masing," ucapnya.
"Kalau untuk masa kerja yang di atas satu tahun itu fokus pada output kerja, produktivitas dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah, dan kemampuan perusahaan," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.