JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap. Dari 0,4% untuk bunga pinjaman konsumtif, menjadi 0,3% mulai Januari 2024 hingga 0,067% pada 2026.
Kebijakan itu ditetapkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang diterbitkan pada 8 November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman.
"Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3% per hari," kata Agusman di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik Mulai Hari Ini
Agusman menerangkan, untuk pendanaan produktif, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan bunga sebesar 0,1% per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067% per hari.
Ia mengatakan suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.
"Sehingga kami berikan ruang di mana sebetulnya ada kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas untuk menggerakkan perekonomian," ujar Agusman.
Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol.
"Jadi secara bertahap turun mulai Januari 2024 karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak, tiba-tiba langsung turun, nanti industrinya bisa terganggu sustainability-nya," ucapnya.
Baca Juga: Promo Tambah Daya Listrik PLN Masih Sampai 30 November, Cuma Bayar Rp271.023
Ia menambahkan, penataan bunga tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peet-to-peer lending.
Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Menurutnya, apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.
Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, berikut ketentuan batasan bunga pinjol:
1.Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.
Baca Juga: Sepi Peminat, Pemerintah Tambah Subsidi Konversi Motor Listrik jadi Rp10 Juta
2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a. bunga/margin/bagi hasil;
b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
3. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan, yaitu:
a. untuk Pendanaan produktif, yaitu:
1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan
2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;
dan
b. untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu:
Baca Juga: Kementerian BUMN Terbitkan Surat Edaran, Minta Komisaris-Direksi BUMN Mundur Jika Masuk Tim Kampanye
1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;
2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025;
3) dan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Sumber : Kompas.tv/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.