Kompas TV ekonomi keuangan

Berkaca dari Kasus Kanjuruhan, OJK Berencana Luncurkan Produk Asuransi Wajib

Kompas.tv - 24 Oktober 2023, 08:33 WIB
berkaca-dari-kasus-kanjuruhan-ojk-berencana-luncurkan-produk-asuransi-wajib
Ilustrasi asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis asuransi wajib, yang tertuang dalam Road Map Perasuransian Indonesia 2023-2027. (Sumber: Freepik/diloka107)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis asuransi wajib, yang tertuang dalam Road Map Perasuransian Indonesia 2023-2027.

Penerapan asuransi wajib juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang penerapan asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi asuransi.

OJK saat ini tengah menggodok peraturan pemerintah untuk menjadi payung hukum asuransi wajib.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib akan diterapkan untuk hal yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability. 

Baca Juga: Biaya Pinjaman Utang Dinilai Tinggi, AdaKami Sebut Ada Biaya Asuransi dalam Pinjol

Yaitu meliputi asuransi kendaraan umum hingga asuransi bagi masyarakat yang menghadiri sebuah acara yang dihadiri banyak orang. 

“Sebagai contoh, pada kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi. Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar Rp 50.000 (misalnya),” kata Ogi dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027, di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ia menyampaikan, dengan adanya asuransi wajib maka para korban dalam kejadian seperti Kanjuruhan akan terbantu. 

Begitu juga dalam kasus kecelakaan di jalan raya.

Untuk korban luka atau meninggal, sudah ada asuransi dari Jasa Raharja.

Tapi untuk kendaraan yang terlibat, belum ada asuransinya. 

Baca Juga: Berlaku 1 April, Asuransi Kematian PNS Jadi Rp8 Juta, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Nantinya, asuransi wajib bisa diluncurkan oleh satu perusahaan atau konsorsium perusahaan asuransi.

Selain melindungi masyarakat, asuransi wajib juga akan meningkatkan penetrasi asuransi dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko dan kerugian di masa depan. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah di ASEAN, yakni 2,75 persen.

Angka tersebut masih dinilai rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. 

Penetrasi asuransi adalah tingkat premi industri asuransi dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga: Sri Mulyani Hingga Gubernur BI Lapor Jokowi Soal Kondisi Global yang Tekan Rupiah Nyaris Rp16.000

“Katakanlah penetrasi (asuransi) tadi 2,75 persen, itu dikatakan sekitar 7,5 juta orang (penduduk) dari 275 juta orang,” ucapnya. 

Kemudian tingkat densitas asuransi juga masih berada pada level yang belum optimal.

Tercatat pada akhir tahun 2022, densitas asuransi Indonesia baru mencapai Rp1.923.380 per penduduk.

Angka itu adalah jumlah uang yang dikeluarkan penduduk Indonesia untuk membayar premi asuransi. 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x