JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah mulai diumumkan.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dilakukan serentak mulai 15-18 Oktober 2023.
Para peserta bisa melihat lulus atau tidak seleksi administrasi CPNS dan PPPK di laman sscasn.bkn.go.id atau di website instansi yang dilamar.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman.
Baca Juga: Peserta Sudah Bisa Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Hari Ini, BKN Beri 2 Cara
Namun, apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Pelamar tidak lolos seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023 akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Bagi peserta yang tidak lolos, masih diberi kesempatan untuk melakukan sanggah pada masa sanggah apabila kesalahan berasal dari panitia.
Masa sanggah dilakukan pada 19 -21 Oktober 2023, instansi akan memproses sanggahan peserta dan melakukan jawab sanggah pada 19-23 Oktober 2023.
Adapun pengumuman pasca sanggah dilakukan 22-28 Oktober 2023.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2023, langkah selanjutnya adalah mencetak kartu ujian.
Kartu ujian tersebut digunakan untuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca Juga: 15 Link untuk Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Jam Berapa Diumumkan?
1. Masuk laman sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS/PPPK
4. Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta
5. Unduh dan cetak kartu ujian tes SKD tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
Setelah mencetak kartu ujian, peserta lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tes SKD 9-18 November 2023 bagi CPNS dan seleksi kompetensi pada 10 November-Desember 2023 bagi PPPK.
Baca Juga: Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023 setelah Pendaftaran Diperpanjang sampai 11 Oktober
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.