JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan pajak terhadap ojek online dan toko online.
Usulan itu diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024.
Menanggapi hal itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyampaikan, pajak ojol dan toko online jika ingin diterapkan harus dilakukan dengan hati-hati.
Ia menjelaskan, pajak tidak bisa dikenakan secara berganda.
Sehingga jika ojol ingin dipajaki, harus dilihat apakah usaha yang diperantarai oleh ojol maupun toko daring sudah dipajaki atau belum.
Baca Juga: Cek STNK Anda Sekarang, Kode Ini Ternyata Bikin Pajak jadi Mahal
“Yang bisa digali adalah kerja sama. Misal, ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu ya, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” kata Sandy dalam media briefing di Jakarta, Senin (16/10/2023).
“Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah,” tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Usulan pajak ojol dan toko online itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan DKI menambah pemasukan daerah.
Lantaran mulai 2024, Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota.
Otomatis ada sebagian dana dari pemerintah pusat yang tak lagi diterima.
Baca Juga: Simak Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai Pembelian HP dari Luar Negeri
Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati beberapa waktu lalu.
Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar.
Sementara itu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggali potensi pajak dari tiang pancang jalan tol untuk meningkatkan PAD.
Baca Juga: RI Ternyata Impor Barang dari Israel Ratusan Miliar Rupiah per Tahun
Ia berharap, pemerintah tak lagi mengandalkan pengenaan pajak dari sektor yang telah ada (eksisting) untuk menggenjot PAD.
Apalagi saat ini masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
Pemprov DKI Jakarta juga berupaya mengatur subsidi transportasi agar tepat sasaran dinikmati oleh pendudum Jakarta.
Salah satu caranya dengan menyiapkan sistem tiket berbasis akun untuk TransJakarta, LRT, dan MRT.
Nantinya harga tiket untuk 3 moda transportasi itu dibedakan antara yang ber-KTP Jakarta dengan yang bukan, serta berdasarkan kemampuan ekonomi penumpang.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.