JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan pajak terhadap ojek online dan toko online.
Usulan itu diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024.
Menanggapi hal itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyampaikan, pajak ojol dan toko online jika ingin diterapkan harus dilakukan dengan hati-hati.
Ia menjelaskan, pajak tidak bisa dikenakan secara berganda.
Sehingga jika ojol ingin dipajaki, harus dilihat apakah usaha yang diperantarai oleh ojol maupun toko daring sudah dipajaki atau belum.
Baca Juga: Cek STNK Anda Sekarang, Kode Ini Ternyata Bikin Pajak jadi Mahal
“Yang bisa digali adalah kerja sama. Misal, ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu ya, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” kata Sandy dalam media briefing di Jakarta, Senin (16/10/2023).
“Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah,” tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Usulan pajak ojol dan toko online itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan DKI menambah pemasukan daerah.
Lantaran mulai 2024, Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota.
Otomatis ada sebagian dana dari pemerintah pusat yang tak lagi diterima.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.