"Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik," ucapnya.
"Pemohon melalui notaris harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut," lanjutnya.
Dilansir dari laman Kemenkumham.go.id, berikut adalah kelebihan Perseroan Perorangan:
Baca Juga: Airlangga Hartarto Usai Jajal KA Cepat Whoosh: Tanggung Kalau Hanya Sampai Bandung
• Mendapatkan kepastian status badan hukum;
• Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan'
• PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
• Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
• Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
• Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
• Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
• One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
• Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM
Sumber : Antara, Kompas.tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.