Berikut besaran dana KJP Plus 2023 yang akan diterima oleh penerima sebagaimana dikutip dari situs KJP Jakarta.
1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
Baca Juga: Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
5. PKBM sebesar Rp300.000 per bulan.
6. Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Baca Juga: Wajib Tahu Ini Rincian Masa Perjanjian Kerja PPPK: Kontrak, Usia Pensiun, dan Perpanjang
Jika laman kjp.jakarta.go.id tidak dapat diakses karena alasan tertentu, Anda dapat mencoba kembali setelah beberapa waktu atau mengecek secara berkala.
Dengan cara ini, Anda bisa memastikan status penerimaan KJP Plus Tahap 2 2023 tanpa kesulitan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.