Pasalnya, pinjaman hanya dapat diberikan kepada debitur yang menggunakan identitas aslinya yang benar agar layanan jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.
“Juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik,” ucap ia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Soal Dugaan Ada Kartel Bunga Pinjol, Asosiasi Pinjaman Online Buka Suara
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa KTP merupakan syarat utama ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman online.
KTP digunakan sebagai syarat pengajuan pinjol karena penyedia jasa pinjaman akan mengakses data diri dari KTP. AFPI mengklaim bahwa data pribadi KTP ini aman apabila platform pendanaan berada di bawah pengawasan OJK.
Masing-masing perusahan memang memiliki syarat yang berbeda, tetapi beberapa syarat umum yang diajukan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Nestapa Pinjol (I): Hidup Bergelimang Utang, Bunuh Diri, hingga Mutilasi Kawan Sendiri
Apabila calon debitur tidak memenuhi syarat di atas, maka ada kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak.
Riwayat kredit juga menjadi hal penting bagi penyedia pinjaman untuk memutuskan apakah akan memberikan pinjaman atau tidak. Penyedia pinjaman akan melakukan pengecekan melalui SLIK OJK.
Apabila terdapat tunggakan pada utang pinjaman sebelumnya, maka ada kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.