Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp1.047.000 per Gram, Cek Daftarnya hingga 1 Kg di Sini!

Kompas.tv - 8 Oktober 2023, 13:19 WIB
harga-emas-antam-hari-ini-stagnan-di-level-rp1-047-000-per-gram-cek-daftarnya-hingga-1-kg-di-sini
Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam stagnan pada hari ini, Minggu (8/10/2023). (Sumber: kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam stagnan pada hari ini, Minggu (8/10/2023).

Melansir dari situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam pada hari ini berada di level Rp1.047.000.

Harga tersebut tak bergerak dari harga yang dicetak pada Sabtu (7/10) yang juga berada di level Rp1.047.000 per gram.

Harga buyback juga tercatat tetap di level Rp924.000 per gram. Harga buyback emas terpantau tidak bergerak sejak Sabtu kemarin.

Adapun buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per hari ini Minggu (8/10/2023):

1. Harga emas 0,5 gram: Rp573.500

2. Harga emas 1 gram: Rp1.047.000

3. Harga emas 2 gram: Rp2.034.000

4. Harga emas 3 gram: Rp3.026.000

Baca Juga: Viral Bank Indonesia Ganti Uang Korban Kebakaran Gudang Rongsok di Solo

5.  Harga emas 5 gram: Rp5.010.000

6. Harga emas 10 gram: Rp9.965.000

7. Harga emas 25 gram: Rp24.787.000

8. Harga emas 50 gram: Rp49.495.000

9. Harga emas 100 gram: Rp98.912.000

10. Harga emas 250 gram: Rp247.015.000

11. Harga emas 500 gram: Rp493.820.000

12. Harga emas 1.000 gram: Rp987.600.000

Perlu dicatat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, Anda bisa memperoleh potongan pajak 0,45 persen jika menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Sementara penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Tiket Gratis Kereta Cepat Whoosh Kembali Dibuka, Bisa Pesan untuk 5 Penumpang, Ini Link Daftarnya


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x