Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, positive list akan digodok dan diputuskan oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait.
"Positive list akan dirapatkan dari Kementerian Koperasi dan UKM dan kementerian lainnya, baru kita sampaikan," ujar Zulkifli usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10).
Baca Juga: Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja, Sistemnya Sudah Siap?
Ia menyebut pihaknya tidak bisa tidak bisa sendirian dalam menetapkan daftar barang yang diizinkan untuk impor. Sebab, barang-barang impor juga berhubungan erat dengan kementerian lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan lainnya.
Adapun produk-produk impor yang masuk tanah air nantinya harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk makanan dan kosmetik juga harus mencantumkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dari BPOM ini layak atau tidak, kemudian HS (Harmonized System Code) number-nya cocok apa tidak, jangan sampai barangnya A HS-nya tapi produknya beda gitu," terangnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE) sudah melaporkan maraknya produk impor yang diduga ilegal masuk ke e-commerce atau lokapasar, kepada Kemenkop UKM.
“Saat ini marak ditemukan banyak barang-barang impor yang diperjualbelikan dengan sangat murah di platform marketplace lokal maupun di socio-commerce yang dapat dipastikan barang tersebut bukanlah barang crossborder,” kata Ketua Asosiasi APLE Sonny Harsono dalam keterangan tertulisnya, seperti diberitakan Kompas.tv pada Kamis (21/9).
Baca Juga: 2 Juta Beras Impor Masuk November, Pimpinan DPR Minta Warga Jangan Panik
Sonny menyampaikan, barang-barang impor yang dijual sangat murah bisa dipastikan diimpor dengan cara yang tidak benar. Indikatornya sederhana, kata dia. Yakni dari ongkos logistik.
“Banyak barang masuk secara ilegal dari jalur laut dengan ongkos kirim cukup murah berkisar 500 dolar AS per 1 kontainer atau setara dengan 0,001 dolar AS per barang. Padahal jika menggunakan jalur resmi dikenakan ongkos kirim mencapai 6-8 dolar AS per kilogram,” paparnya.
Impor yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu sangat mungkin terjadi, lantaran wilayah Indonesia yang sangat luas menyulitkan pengawasan barang impor.
Sonny pun mengusulkan adanya logistik hub yang berada di sisi barat, yakni di Pulau Batam dan sisi timur di Sorong Papua agar lebih mudah dalam pengawasan.
Sumber : Antara, Kompas.tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.