Baca Juga: OJK Blokir Rekening Judi Online Setelah Disurati Kominfo, INDEF: Seharusnya dari Dulu
Dalam bentuk SBN, utang pemerintah sebesar Rp6.995,18 triliun. Jumlah itu didapat dari SBN dalam bentuk domestik sebesar Rp5.663,94 triliun.
SBN domestik berasal dari Surat Utang Negara (SUN) Rp4.576,43 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1.087,51 triliun.
Ada juga SBN dalam bentuk valuta sebesar Rp1.331,24 triliun, terdiri dari SUN Rp1.027,65 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp303,59 triliun.
Selanjutnya, utang pemerintah dalam bentuk pinjaman adalah sebesar Rp875,17 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp25,11 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp850,05 triliun.
Lebih detil, pinjaman luar negeri sebesar Rp850,05 triliun terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp264,56 triliun, multilateral sebesar Rp524,10 triliun, dan commercial banks sebesar Rp61,39 triliun.
Baca Juga: Pengusutan Kematian Brigadir Setyo, Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara yang Tewas dengan Luka Tembak
Kemenkeu menegaskan, pemerintah selalu mengelola utang secara hati-hati dan memperhatikan sejumlah aspek.
“Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. Sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap,” tutur Kemenkeu.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.