Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Tiktok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan.
"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, izin untuk TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).
TikTok, lanjut dia, sudah mematuhi aturan izin operasi, sehingga pihaknya tidak bisa melarang dan menutup TikTok begitu saja.
Dalam pertemuan itu, Budi juga meminta klarifikasi terkait predatory pricing dan dibantah oleh pihak TikTok.
Predatory Pricing adalah penetapan harga yang sangat murah untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop.
Harganya bisa murah karena penjual mendapat subsidi dari pihak TikTok. Menurut pengakuan TikTok, mereka bisa menjual barang dengan harga murah karena konsepnya garage sale atau diskon besar-besaran penghabisan stok barang.
Baca Juga: Dieksploitasi Lewat Live TikTok, Bagaimana Nasib Anak Panti Asuhan Medan?
"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," ujar Budi seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, Budi tetap akan memantau TikTok Shop untuk memastikan mereka benar-benar tidak menerapkan predatory pricing.
"Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral tapi kan seminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," kata Budi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.