“Saat ini marak ditemukan banyak barang-barang impor yang diperjualbelikan dengan sangat murah di platform marketplace lokal maupun di socio-commerce yang dapat dipastikan barang tersebut bukanlah barang crossborder,” kata Ketua Asosiasi APLE Sonny Harsono seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/9).
Sonny menuturkan, barang-barang di e-commerce yang dijual dengan murah dapat dipastikan tidak diimpor dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/tidak resmi/under invoicing karena dilihat dari ongkos logistik saja, harusnya produk impor sudah di atas biaya minimum pengiriman melalui airfreight (udara).
Baca Juga: Teten Masduki soal TikTok Shop: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok?
“Banyak barang masuk secara ilegal dari jalur laut dengan ongkos kirim cukup murah berkisar 500 dolar AS per 1 kontainer atau setara dengan 0,001 dolar AS per barang. Padahal jika menggunakan jalur resmi dikenakan ongkos kirim mencapai 6-8 dolar AS per kilogram,” terangnya.
Ia menambahkan, luasnya wilayah Indonesia, memang menjadikan semakin sulit untuk melakukan pengawasan barang impor yang masuk. Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya logistik hub yang berada di sisi barat yakni di Pulau Batam dan sisi timur di Sorong Papua agar lebih mudah dalam pengawasan.
Sebelumnya, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan menegaskan, pihaknya selalu mematuhi aturan usaha di Indonesia dan menyesuaikan model bisnisnya dengan UMKM di tanah air.
"Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," kata Anggini seperti diberitakan Kompas.tv pada Rabu (26/7/2023).
Anggini mengeklaim, penjual di TikTok Shop yang jumlahnya kini mencapai 2 juta seller, 100 persen berasal dari Indonesia. Tidak ada penjual asing.
Baca Juga: Nasabah BRI Kini Bisa Pakai QRIS dari Kartu Kredit, Ini Cara Aktivasi dari Aplikasi BRImo
TikTok Shop Indonesia juga telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat penerbitan SIUP 3A PMSE.
TikTok Indonesia juga mendukung revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan jual-beli online. Meski revisi Permendag itu nantinya juga akan mengatur jual-beli di TikTok.
"Kami tegas menyatakan 100 persen penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi lewat KTP atau paspor. Kami senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia," ungkapnya.
"Kami percaya penjual RI bisa diberi kebebasan untuk memilih platform mana untuk mengembangkan bisnisnya, tumbuh di Indonesia, begitu pula konsumen. Dengan perlindungan konsumen, maka setiap platform dapat diberikan kesempatan sama," tambahnya.
Selain merivisi Permendag 50/2020, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Digital. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, satgas itu sedang disiapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), guna melawan predatory pricing.
"Bapak Presiden Jokowi sedang menyiapkan Satgas Transformasi Digital," kata Teten di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
Sumber : Kompas.tv/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.