Sistem akan menentukan apakah pelamar PPPK Guru masuk ke dalam kategori prioritas (P). Terdapat empat kategori dengan ketentuan masing-masing.
P1 wajib mendaftar sampai resume, P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka. Sedangkan P4 bisa mendaftar saat formasi untuk P4 tersedia.
P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk tenaga honorer (THK II). Pada tahapan ini akan ada konfirmasi dari peserta.
Setelah itu pelamar harus melengkapi data yang tersedia, lalu memilih jenis seleksi PPPK guru dan pendidikan sesuai dengan data pokok pendidikan (Dapodik) dan jabatan.
Peserta juga harus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran, sesuai dengan ketentuan dari formasi yang dipilih.
Peserta dapat mencetak Kartu Pendaftaran apabila semua data dan dokumen telah diisi.
Panitia SSCASN akan melakukan verifikasi data peserta. Pelamar yang dinyatakan lulus adalah yang memenuhi persyaratan administrasi. Pelamar yang lulus berhak mengikuti seleksi kompetensi
Sementara pelamar yang tidak lulus dapat melakukan sanggahan sesuai jadwal masa sanggah.
Baca Juga: Ada 8 Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Ada dua seleksi yang harus dilakukan, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Peserta bisa mengikuti SKB jika lulus SKD.
Peserta P1 tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi karena hasil seleksi menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru tahun 2023.
Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi. Dan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, akan melakukan pemberkasan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.