JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Rabu (20/9/2023) hingga 9 Oktober 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa pihaknya menyediakan 1.563 formasi atau kuota untuk 22 jabatan melalui seleksi PPPK.
Formasi tersebut dibagi menjadi 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas.
Baca Juga: Lowongan Formasi 2.200 PPPK di Pemprov Jateng, Daftar Lewat sscasn.bkn.go.id
Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.
Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK Kemenkumham. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek.
Kemudian, ada jabatan pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,
Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.
Baca Juga: Kemensetneg Buka Seleksi PPPK Kesehatan 2023, Gajinya sampai Rp10 Juta, Ini Formasi dan Syaratnya
1. Persyaratan Umum
2. Persyaratan Khusus
Bagi pelamar jenis jabatan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli dan masih berlaku pada saat melamar.
Berikut cara daftar PPPK Kemenkumham 2023:
Baca Juga: Catat, Berikut Rincian Formasi CPNS Kemendagri 2023, Siapkan Berkas-Berkas Pendaftaran
1. Seleksi Administrasi
Pelamar yang dinyatakan lulus adalah yang memenuhi persyaratan administrasi. Pelamar yang lulus berhak mengikuti seleksi kompetensi
2. Seleksi Kompetensi CAT BKN
Seleksi ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Pelamar yang lulus seleksi kompetensi CAT BKN wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang terdiri dari:
Seleksi ini memiliki bobot 50 persen dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.