Kompas TV ekonomi loker

Ada 1.563 Formasi PPPK Kemenkumham, Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tahapan Seleksi

Kompas.tv - 21 September 2023, 08:26 WIB
ada-1-563-formasi-pppk-kemenkumham-cek-syarat-cara-daftar-dan-tahapan-seleksi
Ilustrasi tes SKD CPNS Kemenkumham. Syarat, cara daftar, dan tahapan seleksi PPPK Kemenkumham 2023. (Sumber: Antara)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Rabu (20/9/2023) hingga 9 Oktober 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa pihaknya menyediakan 1.563 formasi atau kuota untuk 22 jabatan melalui seleksi PPPK.

Formasi tersebut dibagi menjadi 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. 

Baca Juga: Lowongan Formasi 2.200 PPPK di Pemprov Jateng, Daftar Lewat sscasn.bkn.go.id

Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham. 

Jabatan PPPK Kemenkumham 2023

Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK Kemenkumham. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek.

Kemudian, ada jabatan pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut, 

Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut. 

Baca Juga: Kemensetneg Buka Seleksi PPPK Kesehatan 2023, Gajinya sampai Rp10 Juta, Ini Formasi dan Syaratnya

Syarat PPPK Kemenkumham 2023

1. Persyaratan Umum

  • WNI, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidk dengan hormat
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan
  • Memiliki kualifikasi pendidikan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN
  • Mendapatkan ijazah S-2/S-1/D-IV/D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi 
  • IPK paling rendah 2,75 dalam skala 4
  • Pelamar menyampaikan bukti kelulusan dalam negeri dan program studi yang terakreditasi 
  • Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kemenkumham di seluruh Indonesia
  • Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan

2. Persyaratan Khusus

Bagi pelamar jenis jabatan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli dan masih berlaku pada saat melamar.

Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2023

Berikut cara daftar PPPK Kemenkumham 2023:

  • Buat akun di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Pilih opsi "Daftar" pada laman awal.
  • Lengkapi formulir pendaftaran PPPK dengan data yang dibutuhkan.
  • Verifikasi nomor telepon dan email aktif Anda.
  • Setelah mendapatkan email verifikasi, login ke akun SSCASN dengan NIK dan password.
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
  • Isi profil Anda dan pilih instansi PPPK yang diinginkan. Anda dapat memilih satu instansi dan satu jenis jabatan atau formasi.
  • Klik "Daftar".

Baca Juga: Catat, Berikut Rincian Formasi CPNS Kemendagri 2023, Siapkan Berkas-Berkas Pendaftaran

Tahapan Seleksi PPPK Kemenkumham 2023

1. Seleksi Administrasi

Pelamar yang dinyatakan lulus adalah yang memenuhi persyaratan administrasi. Pelamar yang lulus berhak mengikuti seleksi kompetensi

2. Seleksi Kompetensi CAT BKN

Seleksi ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Pelamar yang lulus seleksi kompetensi CAT BKN wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang terdiri dari:

  • Tes praktik kerja, tes kemampuan analisis dan menuangkan gagasan (diikuti oleh pelamar PPPK dengan jabatan tenaga teknis).
  • Wawancara dan pengamatan fisik (diikuti oleh pelamar PPPK dengan jabatan tenaga teknis dan tenaga kesehatan)

Seleksi ini memiliki bobot 50 persen dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x