Pihak Kementerian Perdagangan RI, lanjut keterangan OJK tersebut, telah memeriksa langsung kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan.
“Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.”
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali, namun juga tidak dihadiri oleh pengurus.
Pihak Kementerian Perdagangan pun menindaklanjuti dengan memberikan surat teguran kepada FEC, dengan tenggat waktu tertentu.
Jika dalam tenggat waktu tersebut pihak FEC tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
Baca Juga: Kemkominfo Temukan 1.931 Rekening Bank Terkait Judi Online, Minta OJK Segera Blokir
“Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM,” beber pihak OJK.
Pada 4 September 2023 lalu, pihak Kementerian Investasi RI/BKPM telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). ”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.