Sumber dana yang digunakan pemerintah untuk menjamin utang KAI berasal dari APBN. Tapi dana dari APBN itu baru bisa keluar jika KAI berada kondisi tidak mampu membayar kewajibannya.
“Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal Terjamin selaku penerima Pinjaman berada dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban finansial kepada Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),” demikian tercantum dalam Pasal 13 Ayat 1.
Lantas, karena utangnya sudah dijamin pemerintah, bukan berarti KAI bisa mengambil pinjaman dan menjalankan bisnisnya begitu saja. Pemerintah mensyaratkan KAI untuk melakukan mitigasi risiko terhadap seluruh aspek bisnisnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pindad akan Masuk Top 50 Perusahaan Pertahanan Terbesar di Dunia pada 2025
Seperti disebutkan dalam Pasal 19:
(1) Terjamin wajib melakukan upaya terbaik untuk melakukan pengelolaan risiko terhadap kemungkinan terjadinya gagal bayar atau segala peristiwa yang mempengaruhi kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajiban finansial.
(2) Kewajiban pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku Perjanjian Pinjaman.
(3) Terjamin harus melakukan pembaruan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Tanggapi soal Kontroversi Data Intelijen, Jokowi: Semua Presiden Sama, Memang di UU Harus Lapor
KAI juga diwajibkan menyusun laporan secara triwulanan pada periode yang berakhir pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Laporan itu harus memuat:
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.