JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Beleid itu menjadi payang hukum jaminan pemerintah terhadap PT KAI, jika gagal bayar terhadap pinjaman terkait kereta cepat. Sebagai informasi, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.
Baca Juga: APBN jadi Jaminan KA Cepat, Kemenkeu: Pemerintah Sudah Biasa Beri Jaminan Proyek Infrastruktur
Adapun PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah pemimpin konsorsium PSBI. Lantaran biaya Pembangunan KCJB bengkak (cost overrun), diperlukan dana tambahan yang harus ditanggung oleh konsorsium China dan Indonesia. KAI pun mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman dari China Development Bank (CDB) untuk memenuhi kewajiban itu.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (20/9/2023), PMK 89/2023 diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 dan mulai diundangkan pada 11 September 2023.
Pasal 1 aturan itu menyebutkan, Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Baca Juga: Menteri Bahlil ke Warga Rempang: Tidak ada Negara yang Maju Hanya karena APBN, Kita Butuh Investasi
Kemudian dalam Pasal 2 disebutkan, Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.
Jaminan pemerintah itu diberikan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara; kesinambungan fiskal; dan pengelolaan risiko fiskal seperti yang tertulis dalam Pasal 3.
Lalu dalam Pasal 4 Ayat 2, dinyatakan bahwa kewajiban finansial KAI yang dijamin pemerintah mencakup pokok Pinjaman, bunga Pinjaman, dan/ atau biaya lain yang timbul.
Baca Juga: Pindad Eskpor Amunisi 2 Kontainer Setiap Bulan ke Amerika, Targetkan Pendapatan Rp27 T di 2023
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.