JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial atau bansos tahap ketiga pada bulan Juli, Agustus, dan September 2023 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh Pemerintah Indonesia.
Penyaluran bansos untuk PKH Tahap 3 akan dilakukan bersamaan di daerah-daerah yang memiliki akses sulit. Namun, ada perubahan signifikan yang akan memengaruhi cara bantuan disalurkan.
Skema e-warong yang sebelumnya digunakan tidak lagi akan menjadi metode penyaluran. Sebagai gantinya, bantuan akan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, yang dapat ditarik oleh penerima manfaat melalui ATM rekening mereka sendiri.
Baca Juga: Link Cek Penerima Bansos Tahap 3 hingga Rp600 Ribu, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 yang mengizinkan penarikan tunai atau barang dalam penyaluran bantuan sosial. Langkah ini juga merupakan respons atas adanya penyimpangan-penyimpangan selama penyaluran BPNT.
PKH tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan finansial. Program ini juga memiliki misi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Keluarga yang berhak menerima bantuan ini tercatat dalam database Dinas Sosial.
Baca Juga: Soal Dana Bansos Rp523 Miliar Tiap Bulan "Salah Alamat", Begini Kata Mensos Tri Rismaharini
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial namun belum mendapatkan informasi mengenai pencairan pada bulan Juli atau Agustus, ada kabar baik yang perlu diperhatikan.
Kemungkinan besar, bantuan tersebut akan tersedia pada bulan September. Namun, perlu diingat bahwa tanggal pasti pencairan bantuan dapat berbeda-beda sesuai dengan wilayah masing-masing.
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah besaran bantuan untuk beberapa kategori.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.