- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166
Sebagai informasi, nilai ambang batas SKD 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar CPNS 2023, Ini Ketentuannya
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023 Pelamar Khusus.
Adapun nilai ambang batas di atas ditujukan untuk pelamar kategori umum, untuk pelamar khusus, passing grade SKD 2023 adalah:
1. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
3. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
4. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Mulai 17 September, Berikut Jurusan dan Posisi yang Paling Dicari Pemerintah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.