JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 menjelang pendaftaran CPNS 2023 yang dibuka besok, Sabtu (17/9/2023).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023
Dalam peraturan tersebut, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Jumlah soal SKD CPNS 2023 yakni 110 soal dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Cek Dulu NIK Terdaftar atau Tidak di Kemendagri, Ini Caranya
Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
"Nilai kumulatif paling tinggi untuk sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 dengan rincian TWK sebesar 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin," tulis Kemenpan RB.
Dengan demikian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 adalah sebagai berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.