Ia menjelaskan, pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Di tahun 2023 ini, perbedaannya sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.
Menurut Azwar, range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," katanya saat itu.
Ia menambahkan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek.
Baca Juga: Jurusan yang Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2023 Lulusan SMA dan SMK, Cek di Sini
Pandangan yang sama juga datang dari Kementerian Keuangan.
Pada 2019, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto menilai adanya batas bawah gaji PNS lebih penting dibandingkan kebijakan single salary.
Ia menyebut usulan single salary untuk PNS datang dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk mengembangkan manajeman talenta nasional yang ada di Indonesia.
"Yang penting baseline gaji minimum yang bisa diberikan dengan pedoman level nasional," ujarny dikutip dari laporan Kompas.com, Kamis (8/8/2019).
"Harus disesuaikan Pemda ini kapasitas fiskalnya seperti apa, kemampuan DAU-nya seperti apa, baseline gajinya seperti ini misalnya," tambahnya.
Menurut Hadiyanto, bila gaji PNS diseragamkan lewat Single Salary, maka akan menjadi beban untuk pemerintah daerah yang kemampuan keuangannya berbeda-beda.
Baca Juga: Cari Pasokan Beras, Jokowi Lobi Presiden Bangladesh, PM Kamboja, India, Hingga China
Apalagi, kata dia, nantinya ada rencana uang pensiun PNS akan berbasis dari take home pay.
"Ini juga jangan sampai terjadi karena untuk mendapatkan remunerasi yang baik itu kan ada KPI-nya (key performance indicator/indikator kinerja)," imbuhnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.