Ia pun menyebutkan ciri-ciri uang mutilasi:
1. Uang mutilasi memiliki pola kerusakan di lembaran uang
2. Uang mutilasi memiliki nomor seri yang berbeda dalam satu lembar uang
3. Terdapat bekas potongan di lembaran uang dengan alat tajam atau alat lainnya
4. Benang pengaman uang, berupa garis di bagian kiri uang, hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak
5. Terdapat pola kerusakan yang sama dalam sejumlah uang
6. Terdapat dua atau lebih bagian potongan uang yang disambung kembali menjadi satu
Atas temuan uang mutilasi, Marlison mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi.
"(Melihat jika) terdapat perbedaan nomor seri uang Rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang Rupiah di sisi kanan atas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Marlison mengungkapkan, pembuatan uang mutilasi merupakan tindakan perusakan terhadap uang rupiah.
Karena itu, orang yang melakukannya akan mendapatkan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Jika terbukti uang mutilasi dibuat dengan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli, pelakunya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan uang.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan uang terancam pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumber : Kompas.tv, Kompas.id, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.