• Laporkan maksud Anda untuk meminta informasi debitur dan mintalah formulir permintaan.
• Serahkan formulir permintaan serta dokumen pendukung kepada petugas OJK.
• Petugas OJK akan melakukan verifikasi dokumen dan formulir yang Anda berikan.
• Jika persyaratan terpenuhi, petugas akan mengambil data informasi debitur.
• Hasil dari pemeriksaan iDeb akan dikirim melalui alamat email yang Anda daftarkan saat proses registrasi.
Anda juga memiliki opsi untuk memeriksa BI checking atau SLIK OJK secara online melalui portal iDebku.
Baca Juga: Temui Bos CIMB Group dan Air Asia, Bahlil: Jangan Takut Bermitra dengan Pengusaha Lokal RI
Berikut langkah-langkahnya:
• Kunjungi alamat laman https://idebku.ojk.go.id menggunakan peramban web.
• Pada halaman utama, klik opsi "Pendaftaran".
• Isi semua kolom yang ada di halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.
• Tekan tombol "Selanjutnya".
• Isikan data registrasi dengan lengkap dan akurat, lalu klik "Selanjutnya".
• Unggah dokumen identitas Anda, yaitu KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
• Klik "Selanjutnya".
• Patuhi instruksi untuk mengunggah foto diri sesuai petunjuk yang diberikan.
• Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
• OJK akan memproses permintaan Anda dan akan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca Juga: Cek Link Informasi Pembelian Tiket Piala Dunia U17 2023 untuk Menonton Laga Langsung di Indonesia
Jika Anda ingin mengetahui status permohonan, Anda dapat mengunjungi menu "Status Layanan" dan memasukkan nomor pendaftaran.
Untuk pengaduan atau pertanyaan lebih lanjut mengenai iDeb, Anda bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui berbagai saluran seperti telepon, email, atau pesan WhatsApp.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.