12. Pelamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.
13. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). n. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
14. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0. p. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
15. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
16. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
17. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan, wajib membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokkan tersebut. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://www.bin.go.id).
18. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Intelijen Negara ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar di atas materai Rp.10.000.- (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://www.bin.go.id).
2. Bagi pelamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan, agar disertai dengan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokan tersebut.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
4. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 cm.
5. Ijazah asli atau foto kopi dan/atau Surat Penyetaraan Kemendikbud Dikti (bagi lulusan luar negeri) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku). Bagi pelamar formasi cumlaude agar disertakan surat keterangan lulusan terbaik/dengan pujian (jika ada).
6. Transkrip nilai asli atau foto kopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
7. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi.
8. Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi/Universitas.
Baca Juga: Bocoran Jumlah Soal CPNS dan PPPK 2023, Cek Nilai Ambang Batas atau Passing Grade agar Lolos
1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kepala Keluarga atau NIK pelamar dan Nomor KK.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dengan pilihan 1 (satu) formasi.
3. Pelamar dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan 1 (satu) pilihan lokasi dari 14 (empat belas) titik lokasi yang ditetapkan Panitia Seleksi.
4. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.