JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Intelijen Negara (BIN) termasuk instansi pemerintah yang akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
BIN tidak hanya membuka seleksi CPNS 2023 untuk lulusan S1, tetapi juga SMA dan SMK.
Dalam formasi CPNS BIN Tahun 2021 lalu, ada puluhan lowongan kerja yang ditujukan untuk lulusan SMA sederajat.
Adapun terkait formasi CPNS BIN 2023 akan diumumkan antara tanggal 16-30 September 2023 di laman website resmi BIN.
Sementara itu, pendaftaran CPNS BIN 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 di laman daftar-sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Link Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN serta Website Kementerian
Berikut gambaran syarat CPNS BIN 2023, dikutip dari seleksi tahun sebelumnya, Selasa (5/9/2023).
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
2. Usia saat mendaftar minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
10. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
11. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keagamaan.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Optimalisasi PPPK Teknis 2022, Jangan Sampai Terlewat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.