JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri (resign) dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bisa dilakukan dengan mudah. Namun ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif hanya bisa melakukan pengajuan sebagian yakni maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya.
Selain itu, Anda juga harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Layanan KB Gratis dari BPJS Kesehatan | SINAU
Berikut cara mencairkan JHT sebelum resign, dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (30/8/2023).
Syarat:
Cara mencairkan JHT 10 persen:
Baca Juga: Catat, Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO
Syarat Klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
Baca Juga: Update 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apa Saja?
Catatan:
- Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK; dan
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Baca Juga: Cara Daftar Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan secara Online, Bisa Cabut dan Tambal Gratis
Cara mencairkan JHT 30 persen:
Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif tanpa resign atau terkena PHK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.