JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024, yakni 8 persen. Jumlah yang sama juga dinikmati oleh TNI/Polri, sedangkan pensiunan justru mendapat kenaikan lebih besar lagi, yakni 12 persen. Pasalnya, pensiunan tidak mendapat tunjangan seperti halnya PNS aktif.
Adapun kenaikan gaji itu baru berlaku di 2024. Nah, untuk sejumlah kementerian dan lembaga, Presiden Jokowi juga baru saja menaikan tunjangan kinerja (tukin) mereka di tahun 2023. Yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tunjangan kinerja di Kemenag naik 80 persen di 2023. Hal itu seiring berjalannya Reformasi Birokrasi (RB) di tubuh Kemenag. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihak KemenPANRB telah menyetujui usulan penyesuaian tukin dari Kemenag.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Said Iqbal Minta Upah Buruh Naik 15 Persen pada 2024
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut pada Kamis (15/6/2023).
"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," ucap MenPANRB Azwar Anas yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Baca Juga: Apakah Tukin PNS Naik Seiring Kenaikan Gaji? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Untuk pencairan tukin, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang nanti diteken oleh Presiden Joko Widodo. Terakhir kali Presiden menerbitkan Perpres tentang tukin PNS Kemenag adalah pada 2018. Perpres itu menggantikan aturan serupa yang terbit pada 2015.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, disebutkan jika pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Kemudian Ayat 2 menyatakan, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Dalam beleid tahun 2018 itu juga disebutkan Menteri Agama berhak atas tukin sebesar 150 persen.
Baca Juga: Heru Budi Gandeng Bank DKI agar ASN Bisa Cicil Kendaraan Listrik dengan Bunga Ringan
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.00
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.00
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.00
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.00
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.00
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.00
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.00
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.00
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.00
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.00
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.00
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di BPKP. Tukin untuk PNS di BPKP akan cair sebesar 100 persen. Hal itu ia sampaikan dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakata, Rabu (14/6/2023).
"Ini yang terakhir, ini yang senang pasti banyak. Tadi, Pak Ateh bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP, “Pak Presiden, bagaimana Pak perpresnya sudah selesai belum?” Saya sampaikan, sudah saya tanda tangani jadi 100 persen. Tapi, hati-hati tadi yang saya sampaikan, tolong," kata Jokowi dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM dan Pertamina: Untuk Pendataan, Bukan Pembatasan
Presiden Jokowi terakhir kali menerbitkan Perpres soal tukin BPKP adalah tahun 2017. Yakni Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan itu disebutkan, pegawai di lingkungan BPKP selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu" demikian tertulis dalam salinan aturan itu.
Jika PNS BPKP mendapat tukin 100 persen karena target kinerjanya tercapai, maka Kepala BPKP pada Perpres 2017 dikatakan berhak mendapat tukin 150 persen.
"Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mengepalai dan memimpin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," bunyi Pasal 6 Ayat 1 Perpres tersebut.
Baca Juga: 200.000 Orang di Jakarta Kena ISPA, Kemenkes Siapkan Alat Spirometri di Tiap Puskesmas, Efek Polusi?
Sebagai gambaran, berikut besaran tukin yang didapat PNS BPKP sebelum kenaikan sesuai dengan kelas jabatan:
Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000,00
Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500,00
Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000,00
Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000,00
Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000,00
Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000,00
Kelas Jabagan 11: Rp. 8.757.600,00
Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200,00
Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200,00
Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150,00
Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950,00
Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400,00
Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250,00
Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000,00
Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000,00
Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250,00
Kelas Jabatan 1: Rp. 2.531.250,00
Besaran tukin di lembaga ini diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggota Paspampres Diduga Bunuh Pemuda Dipecat dan DIhukum Mati
Pada pasal 5 ayat 1 ditetapkan Kepala Bappenas menerima tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya.
Kenaikan tukin PNS Kemenpan RB diatur dalam Pepres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sama seperti kementerian lainnya, MenPANRB akan menerima tukin 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya, sesuai yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.