"Jika belum terdata, bisa registrasi di pangkalan resmi," ujarnya.
Menurut Fadjar, skema pembelian masih seperti biasa. Tapi ada tambahan prosedur pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi.
Baca Juga: Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tidak Boleh Konsumsi LPG 3 Kg Bersubsidi
"Sebenarnya skema pembelian seperti biasa, hanya skema transaksi yang berubah. Ada pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi," ucapnya.
Sementara terkait pembatasan siapa yang boleh dan tidak boleh membeli LPG, aturannya masih digodok Kementerian ESDM.
Sebagai informasi, realisasi volume LPG 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.
Pada tahun 2019, realisasi volume LPG 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton pada 2020 dan 7,46 juta metrik ton pada 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton pada 2022.
Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton pada 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton pada 2022.
Baca Juga: Klaim Lebih Aman, Pertamina Jual Bright Gas LPG 3 Kg Rp56.000, Hanya Ada di Jabodetabek dan Surabaya
Praktik penyalahgunaan tabung LPG 3 kg juga marak terjadi. Seperti pengoplosan, penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kemudian penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg), serta kegiatan pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.
Kementerian ESDM menilai perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG tabung 3 kg yang saat ini berlaku.
Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga dinilai tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG tabung 3 kg yang sesungguhnya.
Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut.
Selain itu, akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah subpenyalur serta keberadaan pengecer LPG tabung 3 kg.
Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG tabung 3 kg.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.