JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini tidak hanya terbatas untuk lulusan perguruan tinggi, namun juga mereka yang memiliki ijazah SMA.
Lantas, berapa batas usia pelamar CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!
Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.
"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.
Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."
Rincian spesifik mengenai batas usia pelamar CPNS 2023 nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16-30 September 2023.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA dan SMK, Berikut Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Baca Juga: Simak Persyaratan Rekrutmen CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Daftar di sscasn.bkn.go.id
Demikian informasi mengenai batas usia pelamar, syarat umum serta jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.