JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia Checking atau BI Checking merupakan proses pengecekan riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh pihak debitur. Berikut cara ceknya di idebku.ojk.go.id.
Sebelumnya isu seputar skor BI Checking yang buruk bisa membuat seseorang gagal mendapatkan pekerjaan, menjadi perbincangan hangat.
Selain itu, skor BI Checking yang buruk juga dikabarkan dapat menghambat seseorang ketika mengajukan permohonan kredit.
Baca Juga: Kasus Mahasiswa UIN Raden Mas Surakarta Dipaksa Daftar Pinjol, Begini Penanganan OJK
Ia disebut akan mendapatkan penolakan berulang kali karena buruknya kolektabilitas dalam Sistem Informasi Debitur.
Salah satu hal yang memengaruhi skor BI Checking adalah penggunaan layanan paylater atau pinjaman online (pinjol) dengan pembayaran yang macet.
Baca Juga: Jumlah Tabungan Pelajar di Bank Capai 29 T, Ketua OJK: Setara Bangun 600 Km Jalan Tol
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan beberapa perusahaan mungkin melakukan BI Checking terhadap calon karyawan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses rekrutmen. Hal ini dilakukan sebagai alat untuk menilai rekam jejak pinjaman calon karyawan.
"Bisa saja perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman. Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," ujar Anwar, Jumat (18/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, penting untuk diingat, tidak semua perusahaan melakukan BI Checking terhadap calon karyawan.
Sebagian besar perusahaan lebih fokus pada kualifikasi dan kemampuan pelamar daripada riwayat kredit mereka.
Baca Juga: Banyak Anak Muda Gagal Ajukan KPR karena PayLater, Simak Tips Ini dari OJK
Baca Juga: Pagi Ini DKI Jakarta Masuk Peringkat Tiga Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia
1. Kredit Lancar
Skor BI Checking pertama adalah "Kredit Lancar". Debitur dengan skor ini memiliki catatan yang sangat baik. Mereka selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Skor BI Checking kedua adalah "Kredit Dalam Perhatian Khusus" atau DPK. Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar
Skor BI Checking ketiga adalah "Kredit Tidak Lancar". Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online via HP, Ini Skor yang Masuk Daftar Blacklist
4. Kredit Diragukan
Skor BI Checking keempat adalah "Kredit Diragukan". Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit Macet
Skor BI Checking kelima adalah "Kredit Macet". Debitur dengan skor ini memiliki performa sangat buruk. Mereka telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Pastikan untuk selalu menjaga keteraturan pembayaran kredit Anda agar memiliki skor yang baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.