JAKARTA. KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8 persen mulai 2024. Kenaikan gaji PNS ini dirasa perlu untuk peningkatan kinerja para abdi negara. Lantaran terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.
Ia:
Sebelum Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Sesudah Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib:
Sebelum Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Sesudah Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic:
Sebelum Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Sesudah Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id:
Sebelum Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Sesudah Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca Juga: Jokowi Naikkan Gaji PNS dan TNI/Polri, Anggota DPR: Wajar, Harga-harga Juga Naik
IIa:
Sebelum Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Sesudah Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb:
Sebelum Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Sesudah Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc:
Sebelum Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Sesudah Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId:
Sebelum Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Sesudah Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
IIIa:
Sebelum Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Sesudah Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb:
Sebelum Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Sesudah Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc:
Sebelum Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Sesudah Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId:
Sebelum Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Sesudah Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Dana Rp52 T untuk Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan di 2024
IVa:
Sebelum Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Sesudah Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb:
Sebelum Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Sesudah Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc:
Sebelum Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Sesudah Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd:
Sebelum Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Sesudah Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe:
Sebelum Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sesudah Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.