Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Kompas.tv - 19 Agustus 2023, 09:35 WIB
ini-daftar-lengkap-gaji-pns-sebelum-dan-sesudah-naik-8-persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023). (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA. KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8 persen mulai 2024. Kenaikan gaji PNS ini dirasa perlu untuk peningkatan kinerja para abdi negara. Lantaran terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya. 

Berikut adalah daftar gaji ASN sebelum dan sesudah naik 8 persen di 2024: 

Golongan I:

Ia: 

Sebelum Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Sesudah Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Ib: 

Sebelum Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Sesudah Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: 

Sebelum Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Sesudah Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: 

Sebelum Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Sesudah Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca Juga: Jokowi Naikkan Gaji PNS dan TNI/Polri, Anggota DPR: Wajar, Harga-harga Juga Naik

Golongan II:

IIa: 

Sebelum Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Sesudah Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb:

Sebelum Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Sesudah Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: 

Sebelum Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Sesudah Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: 

Sebelum Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sesudah Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

 

Golongan III:

IIIa: 

Sebelum Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Sesudah Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: 

Sebelum Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Sesudah Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: 

Sebelum Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Sesudah Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId:

Sebelum Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Sesudah Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Dana Rp52 T untuk Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan di 2024

Golongan IV:

IVa:

Sebelum Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Sesudah Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: 

Sebelum Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Sesudah Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: 

Sebelum Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Sesudah Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: 

Sebelum Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Sesudah Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: 

Sebelum Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sesudah Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x