Baca Juga: Saldo E-Toll Anda Habis di Tengah Jalan? Jangan Gunakan Kartu Berbeda, tapi Segera Lakukan Cara Ini
7. Emas 25 gram: Rp25.162.000
8. Emas 50 gram: Rp50.245.000
9. Emas 100 gram: Rp100.412.000
10. Emas 250 gram: Rp250.765.000
11. Emas 500 gram: Rp 501.320.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.002.600.000.
Adapun harga emas Antam tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga: Pengguna BRImo Kini Bisa Cek Saldo Lewat Chat Banking, Begini Caranya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.