Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Regulasi soal Jalan Tol akan Digugat ke MK, Komunitas Pengguna Nilai Tarif Tol di RI Kemahalan

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 12:40 WIB
regulasi-soal-jalan-tol-akan-digugat-ke-mk-komunitas-pengguna-nilai-tarif-tol-di-ri-kemahalan
Ilustrasi jalan tol. Komunitas pengguna jalan tol akan mengajukan judicial review atas regulasi jalan tol yang memungkinkan tarif tol naik setiap 2 tahun. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembangunan jalan tol menjadi salah satu fokus di era Presiden Joko Widodo. Infrastruktur jalan bebas hambatan itu dinilai bisa mempercepat mobilitas orang dan barang sehingga menekan biaya logistik, serta menumbuhkan pusat ekonomi baru di sekitarnya. 

Tapi, sebagian tarif tol yang ada saat ini dinilai mahal oleh masyarakat. Di antaranya adalah: 

1. Tol Cikopo-Palimanan Rp102.000 untuk Golongan I; Golongan II Rp153.000; Golongan III Rp204.000; Golongan Iv Rp255.000; dan Golongan V Rp306.000.

2. Tol Pejagan-Pemalang sepanjang 57,50 kilometer dengan tarif Rp57.500 untuk jenis kendaraan golongan I. Sedangkan untuk jenis golongan II dikenakan tarif yaitu Rp86.500; Golongan III Rp86.500; Golongan IV Rp115.000; dan Golongan V Rp115.000.

3. Tol Batang-Semarang dengan panjang 75 km untuk kendaraan Golongan I dikenakan sebesar Rp86.000; Golongan II sebesar Rp129.000; Golongan III Rp129.000; Golongan IV Rp172.500; dan untuk Golongan V Rp172.500.

Baca Juga: Pengumuman! Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan Naik Dalam Waktu Dekat

4. Tol Solo-Ngawi juga termasuk mahal, dengan tarif sebesar Rp104.000 untuk Golongan I. Sedangkan golongan II tarifnya adalah Rp156.000; Golongan III Rp156.000; Golongan IV Rp208.000; dan Golongan V sebesar Rp208.000.

5. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung dengan panjang sekitar 189,2 km. Untuk golongan I dikenai tarif Rp170.500; Golongan II Rp255.500; Golongan III Rp255.500; Golongan IV Rp341.000, dan Golongan V Rp341.000.

6. Tol Balikpapan - Samarinda sepanjang 99 kilometer ini juga cukup mahal, khususnya pada ruas Simpang Jembatan Mahkota 2 - Manggar, mencapai Rp125.500 untuk golongan I.

7. Tol Pekanbaru - Dumai yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera ini juga dipatok dengan harga Rp 118.500 untuk golongan I untuk rute terjauhnya. Adapun tol ini memiliki panjang mencapai 131 km.

Biasanya, tarif jalan tol akan naik setiap 2 tahun sekali. Pengelola jalan tol menyatakan, kenaikan itu diperlukan untuk biaya perawatan dan pengembalian investasi. 

Baca Juga: Soal Akses Jalan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Jadi, KCIC: Tidak Akan Layani Penumpang Dulu

Mereka merujuk pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. 

Di mana pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 

Selain itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR. 

SPM yang harus dipenuhi di berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan konstruksi untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.  

Tapi, sebagian pengguna jalan tol menilai kenaikan tarif tidak sebanding dengan kualitas jalan dan layanan yang ada. Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, pihaknya bersama sejumlah komunitas pengguna jalan tol akan menggugat regulasi tersebut. 

Baca Juga: Kompas Travel Fair Kembali Digelar 1-3 September 2023 di ICE BSD

“Tunggu saja, akan ada yang menggugat melalui judicial review atas kenaikan tarif tol seenaknya saja. Ini akan disiapkan materinya, tunggu saja,” kata Uchok dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023). 

"Kita sudah siapkan drafnya, gugat ke MK, ditujukan pemerintah serta DPR. Jalan tol ini penting, bukan melancarkan, malah menghambat tranportasi logistik," imbuhnya. 

Uchok mengatakan, UU No.38/2004 tentang jalan serta PP No.15 tahun 2005 yang terjadi perubahan keempat PP No.17 tahun 2021, lebih berpihak kepada investor. 

Ia menyebut penetapan tarif tol yang tinggi supaya menarik investasi yang kenyataanya tidak berhasil menarik investor.

 “Yang bangun tol tetap saja BUMN juga. Artinya juga yang bangun tetap pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis untuk Umum Mulai September

Ia meminta pemerintah untuk menyediakan jalan tol yang murah dan terjangkau kepada masyarakat. Sehingga, transportasi antar wilayah lebih lancar bukan malah sebaliknya. 

“Kalau tarif tol tidak mencekik, maka harga-harga barang juga lebih terjangkau. Angkutan logistik utamanya lebih lancar," ucapnya. 

“Bagaimana implementasinya, tarif sudah mahal, terus yang bangun juga pemerintah, melalui BUMN. Ini gimana? Terus tarifnya naik seenaknya saja," tambahnya. 

Uchok juga menyoroti gaji direksi dan komisaris BUMN jalan tol telalu tinggi. Tapi jalan tol yang dikelolanya banyak berlubang, kerusakan di sana sini. Sehingga masyarakat tetap saja membayar mahal dan kerugian onderdil kendaraan pengguna tol belum diperhitungkan.

Ia juga mempertanyakan peran pengawasan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Menurutnya, selama ini BPJT yang seharusnya lebih lantang melakukan sosialisasi hasil pengawasan, malah tak ada suaranya.

Bubarin saja BPJT, tak ada gunanya. Malah ada persoalan di internal, tak ada kelanjutannya," tandasnya. 


 




Sumber : KompasTV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x