"Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum," ucapnya.
Baca Juga: Duh, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Segera Beroperasi, tapi Akses ke Stasiun Baru Dibangun
Sementara itu, KAI Daop 8 sudah mulai menerapkan ketentuan itu sejak 1 Agustus 2023.
VP Corporate Secreatary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pihaknya menyesuaikan kapasitas dinamis pada 16 pelayanan perjalanan Commuter Line wilayah atau KA Lokal yang ada di Wilayah 2 Bandung dan Wilayah 8 Surabaya.
Khusus Wilayah 8 Surabaya, KA yang terdampak adalah:
Baca Juga: 31 Kereta LRT Jabodebek Spesifikasinya Beda-Beda, Pintu Kereta dan Pintu Stasiun Tidak Sejajar
Menurut Anne, aturan kapasitas dinamis yang berlaku adalah 150 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
"Rinciannya, 100 persen dengan tempat duduk dan 50 persen tiket tanpa tempat duduk, saat ini menjadi 120 persen, dengan rincian 100 persen dengan tempat duduk dan 20 persen tiket tanpa tempat duduk," tuturnya dalam siaran pers, Senin (31/7).
Saat ini, pihaknya juga memberikan kemudahan kepada seluruh pengguna dalam melakukan pembelian dan pemesanan tiket Commuter Line wilayah melalui aplikasi KAI Access.
"Pengguna bisa memesan tiket mulai tujuh hari sebelum hari pemberangkatan dengan memasukkan data-data yang sesuai dengan identitas diri," jelasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.