JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengubah ketentuan kapasitas penumpang (load factor), untuk kereta bersubsidi atau yang menggunakan skema kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Risal Wasal mengatakan, aturan itu dimulai sejak 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
Untuk beberapa kereta ekonomi, KAI memang masih menjual tiket di atas 100 persen kapasitas tempat duduk. Sehingga memungkin penumpang membeli tiket tanpa tempat duduk alias berdiri.
Namun beberapa waktu lalu, viral di media sosial penumpang berdiri berdesakan saat menumpang kereta ekonomi.
"Sebelumnya, KA PSO ini memiliki load factor hingga 150 persen, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Risal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Disanksi Denda-Blacklist
Risal menyampaikan, aturan itu akan berlaku untuk kereta penumpang kelas ekonomi dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
"Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi, sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang," ujar Risal.
Ia menyampaikan, layanan KA subsidi yang paling banyak terdampak aturan ini berasal dari daerah operasi (Daops) 2 Bandung dan Daops 8 Surabaya. Termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.
Risal bilang, dengan adanya aturan ini, tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.