JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan sanksi bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut sanksi tersebut berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Adapun sanksi yang dimaksud berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api (KA) sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata dia, aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama agar tertib menggunakan transportasi kereta api.
Hal itu juga sebagai upaya pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ujar Joni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).
Ia pun menegaskan penumpang memang tidak boleh turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiket. Penumpang, kata dia, wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu.
Pengecekan tersebut meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.
Baca Juga: Dicoret dari PSN di Era Jokowi, Kereta Cepat Jakarta-Surabaya akan Lanjut di Pemerintahan Berikutnya
“Pengecekan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ujarnya.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, lanjut dia, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar.
Menurut dia denda dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Joni menuturkan besaran denda yang dikenakan kepada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Kemudian, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
"KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," ucapnya.
Namun, apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, Joni berujar, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Baca Juga: Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan, DPU Semarang Perbaiki Jalan Kereta Api Sebidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.