Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Banyak Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Hingga Ada yang Tewas, Polri Godok Aturan Wajib SIM

Kompas.tv - 31 Juli 2023, 12:37 WIB
banyak-anak-kecil-naik-sepeda-listrik-hingga-ada-yang-tewas-polri-godok-aturan-wajib-sim
Ilustrasi. Aturan Kemenhub menyebutkan, anak di bawah 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik. Sedangkan usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa. (Sumber: NTMC Polri)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Saat ini tengah marak pemandangan di jalan-jalan pemukiman anak-anak yang mengendarai sepeda listrik, baik sendiri maupun secara bersama-sama. Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Hingga akhirnya seorang anak meninggal dunia akibat tertabrak mobil boks saat mengendarai sepeda listrik di jalan umum.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/7/2023) di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari video yang diunggah akun Instagram @mks.info, terlihat sepeda listrik berwarna pink berada di pinggir jalan dalam keadaan rusak. Tak jauh dari distu, tubuh sang anak yang penuh luka terbujur kaku dan dikerumui warga.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa.

Nyatanya, banyak anak-anak di bawah usia 12 tahun yang mengendarai sepeda listrik. Kepolisian di berbagai daerah pun tengah mensosialisasikan aturan tersebut. Jika menemui anak mengendarai sepeda listrik ke jalan umum, Polisi akan memberhentikan mereka, memberikan teguran dan pemahaman, serta meminta mereka untuk kembali ke rumah.

Baca Juga: Wadirlantas Imbau Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dibatasi

Polisi juga banyak mendapati sepeda listrik dipacu dengan kecepatan hingga 35 kilometer per jam (kpj). Batas itu jelas melampaui kecepatan aman yang ditetapkan Kemenhub. Oleh karena itu, Polri menyatakan pengendara sepeda listrik harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, SIM yang dimaksud adalah Sim C umum untuk sepeda motor. Lantaran tidak ada SIM khusus untuk kendaraan listrik.

"SIM khusus hanya untuk difabel," kata Yusri seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (31/7).

Rencana aturan wajib punya SIM untuk pengendara sepeda listrik ini sebelumnya sudah pernah ia utarakan pada awal tahun ini. Yusri menyebut, kecepatan 35 kp itu sudah termasuk ngebut.

"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut," ujar Yusri pada Kamis (2/1).

 "Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," tambahnya.

Baca Juga: Warga Keluhkan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Usulan itu seiring langkah Korlantas Polri yang tengah menyusun aturan penggolongan SIM C untuk motor listrik berdasarkan kWh, satuan yang biasa dipakai untuk mengukur kapasitas baterai.

Yusri bilang, nantinya SIM C motor listrik akan digabung dengan penggolongan SIM C motor konvensional yang saat ini terbagi menjadi tiga, yaitu C buat motor di bawah 250 cc, CI 250-500 cc dan CII untuk lebih dari 501 cc.

"Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," ucapnya.

Bukan hanya teguran, polisi juga bisa menilang pengendara yang menaiki  sepeda listrik dan melakukan pelanggaran masuk ke jalan umum. Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, ada dua hal yang akan diperiksa polisi dari sepeda listrik. Yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Jika sepeda listrik yang dipakai ternyata tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh seperti layaknya sepeda, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.

“Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya," kata Tora.

"Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” imbuhnya.

Baca Juga: Sodetan Ciliwung Diinisiasi Jokowi saat Masih Gubernur DKI, Diresmikan Saat Sudah Jadi Presiden

Selanjutnya adalah batas kecepatan, jika ada pengendara sepeda listrik masuk ke jalan umum dengan kecepatan lebih dari 20 kpj, maka akan ditilang.

"Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 km/jam, misalnya sudah tembus 50 km/jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di polres) juga,” kata dia.


Sementara itu, Marketing Manager PT Indomobil Emotor Internasional (Yadea) mengatakan, penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak memang sangat membutuhkan pengawasan orangtua. Pasalnya Kemenhub sudah mengatur batasan usia dan kecepatan.

"Usia minimal untuk mengoperasikan sepeda listrik adalah 12 tahun dan dalam hal ini perlu pengawasan dari dewasa," tutur Benny seperti dikutip dari GridOto.com, Kamis (27/7/2023).

"Jadi kalau anak kecil yang meninggal karena tertabrak kendaraan saat menggunakan sepeda listrik, tentunya akibat kurang pengawasan dari orang dewasa khususnya orang tua yang harus lebih memberi perhatian," lanjutnya.

Baca Juga: Dibangun Sejak 2013, Sodetan Ciliwung Akhirnya Diresmikan Jokowi

Di beberapa negara, penggunaan sepeda listrik juga sudah diatur. Di Israel, pengendara sepeda listrik minimal berusia15 tahun; harus lulus tes teori yang berfokus pada keselamatan jalan raya untuk sepeda listrik dan hak pejalan kaki; jika berkendara tanpa menggunakan helm, maka bisa dikenakan denda tilang.

Di China, hanya yang berusia 16 tahun ke atas yang boleh naik sepeda listrik. Di Inggris, batasan usianya 14 tahun ke atas. Lalu di negara bagian California, Amerika Serikat, juga sedang menggodok aturan wajib SIM untuk pengendara sepeda listrik. Untuk mendapatkannya harus ikut tes online dan usia minimalnya 12 tahun.




Sumber : Kompas.com, Gridoto.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x