JAKARTA, KOMPAS.TV- Saat ini tengah marak pemandangan di jalan-jalan pemukiman anak-anak yang mengendarai sepeda listrik, baik sendiri maupun secara bersama-sama. Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Hingga akhirnya seorang anak meninggal dunia akibat tertabrak mobil boks saat mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/7/2023) di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari video yang diunggah akun Instagram @mks.info, terlihat sepeda listrik berwarna pink berada di pinggir jalan dalam keadaan rusak. Tak jauh dari distu, tubuh sang anak yang penuh luka terbujur kaku dan dikerumui warga.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa.
Nyatanya, banyak anak-anak di bawah usia 12 tahun yang mengendarai sepeda listrik. Kepolisian di berbagai daerah pun tengah mensosialisasikan aturan tersebut. Jika menemui anak mengendarai sepeda listrik ke jalan umum, Polisi akan memberhentikan mereka, memberikan teguran dan pemahaman, serta meminta mereka untuk kembali ke rumah.
Baca Juga: Wadirlantas Imbau Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dibatasi
Polisi juga banyak mendapati sepeda listrik dipacu dengan kecepatan hingga 35 kilometer per jam (kpj). Batas itu jelas melampaui kecepatan aman yang ditetapkan Kemenhub. Oleh karena itu, Polri menyatakan pengendara sepeda listrik harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, SIM yang dimaksud adalah Sim C umum untuk sepeda motor. Lantaran tidak ada SIM khusus untuk kendaraan listrik.
"SIM khusus hanya untuk difabel," kata Yusri seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (31/7).
Rencana aturan wajib punya SIM untuk pengendara sepeda listrik ini sebelumnya sudah pernah ia utarakan pada awal tahun ini. Yusri menyebut, kecepatan 35 kp itu sudah termasuk ngebut.
"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut," ujar Yusri pada Kamis (2/1).
"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," tambahnya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Usulan itu seiring langkah Korlantas Polri yang tengah menyusun aturan penggolongan SIM C untuk motor listrik berdasarkan kWh, satuan yang biasa dipakai untuk mengukur kapasitas baterai.
Sumber : Kompas.com, Gridoto.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.