Sodetan Kali Ciliwung ini nantinya dapat mengurangi debit air sebanyak 33 meter kubik pada status Siaga IV, hingga 63 meter kubik per detik pada status Siaga I.
Baca Juga: Bima Arya Sebut Kota Bogor Akan Bebas Angkot Mulai Desember 2023: Angkotnya Minggir
Proyek ini membentang dari titik masuk air (inlet) di Sungai Ciliwung kawasan Bidara Cina dan tempat keluarnya air (outlet) di Kanal Banjir Timur kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur.
"Kalau Kali Angke sudah beberapa tahun lalu sekitar 2007-2010 sudah dinormalisasi, berikutnya tinggal normalisasi Kali Ciliwung tapi kan bertahap ya tidak sekaligus," ujarnya.
Sebagai informasi, sodetan Ciliwung memiliki luas 3,25 meter di masing-masing ruasnya yang terbentang di sepanjang 1,2 km.
Sodetan Kali Ciliwung ini adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Pemprov DKI Jakarta kebagian pekerjaan proses pembebasan lahannya, adapun anggaran pembebasan lahannya adalah duit pemerintah pusat. Proyek ini bertujuan memecah Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) supaya tidak banjir. Sodetan dapat mengalihkan debit banjir Ciliwung ke KBT sebesar 60 meter kubik per detik.
Proyek ini terganjal sejak 2016 atau sekitar enam tahun terakhir karena warga menggugat proyek ini. Lahan yang hendak disodet masih dihuni warga Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan.
Baca Juga: Utang Pemerintah Naik Jadi Rp7.805,19 Triliun per Akhir Juni 2023, Ini Rinciannya
Warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN.
Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu. Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi.
Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan.
Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.
Baca Juga: KJP Plus 2 Pelajar yang Terlibat Tawuran Dicabut, Ini Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin KJP Ditarik
Pemerintahan pun berganti dan pada Agustus 2019, Gubernur Anies mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Gubernur Ahok sebelumnya.
Pemprov DKI mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina agar lahan warga bisa segera dibeli negara.
Anies kemudian membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk sodetan Kali Ciliwung dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.