Kompas TV ekonomi keuangan

Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58 Sampai Lolos, Bisa Dapat Uang Rp4,2 Juta

Kompas.tv - 29 Juli 2023, 09:33 WIB
link-dan-cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-58-sampai-lolos-bisa-dapat-uang-rp4-2-juta
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58 sampai lolos, dibuka Jumat (28/7/2023) (Sumber: indonesia.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Prakerja gelombang 58 sudah dibuka, bagi pendaftar yang lolos dan sudah mengikuti pelatihan akan mendapat insentif hingga Rp4,2 juta.

Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58 cukup mudah dan bisa dilakukan di handphone atau komputer Anda masing-masing.

"Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," tulis caption dalam unggahan di Instagram Kartu Prakerja, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, tidak semua pendaftar Kartu Prakerja bisa lolos sampai ke tahap pelatihan, hanya yang mendaftar dengan benar dan memenuhi syarat yang bisa lolos hingga mencairkan insentif.

Baca Juga: Geger Bantuan Stunting untuk Sumbar Menumpuk di Gudang saat Kasusnya Tinggi

Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 58

1. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

2. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3.  Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

4. Dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 


Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58

1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/

2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar

4. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.

6. Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone

7. Lalu, klik "Gunakan Foto"

8. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem

Baca Juga: Cara Cek Status, Aktivasi Rekening, dan Besaran Bantuan Penerima PIP Kemdikbud 2023

9. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja

10. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

11. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati

12. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan

13. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai

14. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"

15. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

16. Tahap pendaftaran telah selesai.

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 58

Bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 58 berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.

Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 58 senilai Rp4.200.000, yang terdiri atas: 

  • Biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000.
  • Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp600 ribu.
  • Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Sehingga total insentif yang akan didapat nantinya sebesar Rp4,2 juta. 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x